Halaman ini bersifat informasi. Pendaftaran dilakukan saat tahap yang sesuai dibuka berdasarkan jadwal resmi.

Persyaratan Umum

Berlaku untuk semua calon murid, terlepas dari jalur yang nantinya dipilih.

Calon murid SMA dan SMK

SMA & SMK
  • Sudah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya, lulusan SMP atau sederajat pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
  • Lulusan Paket B tahun berjalan atau sebelumnya dapat mendaftar dengan bukti ijazah/surat keterangan lulus.
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 01 Juli tahun berjalan. (Dikecualikan untuk penyandang disabilitas, sekolah khusus, dan daerah 3T).
  • Bukti usia menggunakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi.
  • SMK dengan bidang keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan tambahan.

Calon murid SLB

SLB
  • Memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari psikolog/tenaga medis/pusat sumber.
  • Memiliki ijazah sesuai jenjang: SDLB untuk dasar, SMPLB untuk menengah.
  • Jika belum, dapat mengikuti asesmen yang dilaksanakan SLB.
  • Diagnosis CIBI wajib melibatkan psikolog terdaftar HIMPSI atau perguruan tinggi.

Dokumen Umum

Dokumen yang biasanya dipakai lintas jalur sebagai dasar verifikasi awal.

  • Ijazah / Surat keterangan lulus
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran / KIA
  • KTP salah satu orang tua
  • Rapor semester 1-5 (untuk jalur akademik)

Catatan Wali

Hanya diperlukan jika calon murid tinggal bersama wali (bukan orang tua kandung).

  • NIK wali, nama wali, dan alasan tinggal bersama wali harus diisi.
  • Calon murid harus sudah tinggal bersama wali minimal 1 tahun dan nama wali konsisten di dokumen.
  • Dokumen pendukung: surat kematian, akta cerai, surat kuasa pengasuhan, pernyataan tidak keberatan.

Jalur Domisili

Berdasarkan wilayah penerimaan sesuai domisili keluarga.

Domisili (SMA)

Dipakai berdasarkan rayon yang sesuai dengan alamat KK.

  • KK diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran.
  • Nama orang tua/wali pada KK harus sesuai dengan rapor/akta/KK sebelumnya.
  • Dokumen tambahan: akta kematian/cerai jika ada perubahan.

Domisili Terdekat (SMK)

Prioritas lokasi rumah paling dekat dengan sekolah tujuan.

  • Dasar KK minimal 1 tahun.
  • Jika tidak memiliki KK karena bencana, pakai surat keterangan domisili.

Jalur Prestasi

Nilai rapor, kejuaraan, kepemimpinan, atau kelas industri.

Prestasi Nilai Rapor SMA/SMK

Menggunakan rapor semester 1-5, untuk SMA dilengkapi TKA.

Kejuaraan Akademik SMA/SMK

Piagam prestasi harus tervalidasi provinsi atau dikurasi kementerian. Berlaku 3 tahun terakhir.

Persiapan Kelas Industri SMK

Pembobotan mata pelajaran sesuai bidang keahlian.

Prestasi Kepemimpinan SMA/SMK

Ketua OSIS/pramuka yang diakui sekolah. Dibuktikan SK penetapan.

Jalur Mutasi

Untuk perpindahan tugas orang tua/wali atau anak guru. Surat penugasan maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

Jalur Afirmasi

Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Anak Terlantar/LKSA, Penyandang Disabilitas, CIBI. Dilarang menggunakan surat keterangan tidak mampu, harus bukti resmi bansos/DTSEN.